Mendagri Angkat Bicara Soal Pemberhentian Gubernur DKI Setelah Masa Cuti Habis

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum. 

Sebagaimana diketahui, saat ini Ahok tengah memasuki masa cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta namun juga tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Tjahjo mengatakan, Kemendagri akan melakukan proses pemberhentian sementara setelah menerima nomor register dari surat resmi dari Pengadilan Negeri.

Disamping itu, dikarenakan dalam masa cuti sebagai Gubernur DKI, Tjahjo akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara ketika masa cuti habis. 

"Kalau kepala daerah dalam masa cuti, begitu cutinya habis maka akan kita berhentikan," ungkap Mendagri di Jatinangor, Jum'at (16/12). 

Mendagri juga mengungkapkan bahwa hal ini berbeda jika kasus yang dihadapi kepala daerah yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kecuali OTT ya, itu bisa langsung diberhentikan," jelas Tjahjo. 

Jadi, menurut Mendagri, kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, Walikota jika tertangkap tangan akan langsung diberhentikan tanpa harus menunggu surat pengadilan. 

Jika kasus yang dihadapi kepala daerah masih berstatus tersangka, maka Kemendagri belum akan menerbitkan surat pemberhentian. 

Berbeda jika kepala daerah tersebut dilakukan penahanan, maka Mendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap.

"Sesuai Undang-Undang, kalau kepala daerah cuti, bisa diberhentikan sementara jika masa cuti dia telah habis," jelas Tjahjo. 

Ahok yang merupakan calon gubernur petahana saat ini tengah menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penistaan kitab suci Al-Quran. 

Tjahjo mengatakan seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan. (p/ab)